Kisruh internal, Partai Berkarya belum daftar ke KPU

id Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, kisruh internal, belum daftar ke KPU, peserta Pemilu 2024

Kisruh internal, Partai Berkarya belum daftar ke KPU

Dokumentasi-Suasana Munaslub Partai Berkarya di Jakarta, Kamis (26/5/2022) malam. ANTARA/HO-Humas Partai Berkarya.

Jakarta (ANTARA) -
Sekjen DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang partainya belum bisa daftar ke KPU karena terkait kisruh di internal, pascahasil Keputusan Mahkamah Agung RI (Maret 2022) yang memenangkan kubu Muchdi Purwoprandjono hasil Munaslub tahun 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, Partai Berkarya melaksanakan Munaslub pada Mei 2022 lalu, namun deadlock dan berakhir kisruh karena adanya penggiringan perubahan AD/ART mengarah ke manajemen otoriterisme/feodalisme yang menyumbat proses demokrasi dalam penyampaian ide dan gagasan.

Namun, lanjut dia, SK Kemenkumham tentang perubahan AD/ART dan pengurus pusat telah diterbitkan per 1 Agustus 2022 yang lalu berdasarkan kesepakatan islah kubu yang bertikai sebelumnya.
 
Tetapi, konflik internal kembali muncul di masa-masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.
 
"Merasa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu beberapa personal pengurus dalam SK baru tersebut membuat rapat per 1 Agustus 2022 (hari yang sama SK diterbitkan) memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan beberapa pengurus yang pro perbaikan. Termasuk mengganti dan akan mengganti pimpinan DPW Provinsi yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut," kata Picunang.

Persuratan yang diterbitkan, termasuk administrasi pendaftaran ke KPU tidak melibatkan lagi sekjen.

Oleh karena itu, Picunang sebagai Sekjen mengirimkan surat keberatan kepada KPU dengan tembusan pihak terkait.

Dia menyebutkan, AD/ART Partai Berkarya mencantumkan bahwa Ketua Umum dan Sekjen dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi pengambilan keputusan yang namanya Musyawarah Nasional (Munas) atau Munas Luar Biasa (Munaslub).
 
"Sehingga pergantian sekjen tanpa melalui Munas/Munaslub tidaklah sah," tuturnya.
 
PKPU no 4 tahun 2022 tentang verifikasi pun mengatur untuk surat menyurat dan verifikasi pimpinan partai diwakili Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham terakhir.
 
"Berdasarkan dinamika internal ini, maka pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 mengalami hambatan karena adanya gonta ganti pengurus di pusat maupun daerah di masa-masa kritis dari batas akhir pendaftaran 14 Agustus 2022," kata Picunang.

Sementara itu, KPU, sampai 8 Agustus 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) dari 50 partai politik yang telah mengajukan.
 
"Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut, 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," kata anggota KPU, Idham Holik.

Ia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol itu, dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.
 
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.

Lebih lanjut, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat,Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.
 
Sementara, delapan partai setempat di Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Amanah Reformasi.
 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Partai Berkarya belum daftar ke KPU karena masih kisruh internal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE