
KPK amankan uang dari OTT Rektor Unila

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawannya, terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Sampai saat ini, kata dia, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, menyampaikan pemeriksaan tiga pejabat Unila sempat dilakukan di di Polda Lampung.
"Iya benar sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta, tiga pejabat Unila sempat diperiksa di Polda Lampung, sejak Jumat (19/8) malam hingga Sabtu dini hari," kata dia.
Ia menyebutkan ada salah satu ruangan yang dipakai penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang diamankan.
Terkait dengan pejabat Unila yang ditangkap, Pandra enggan membeberkan siapa saja pejabat Unila yang diperiksa di Polda Lampung itu.
Ia mengungkapkan kapasitas Polda Lampung dalam kasus ini hanya sebagai pendukung. Seluruh informasi mengenai operasi tangkap tangan itu ada di tangan KPK.
"Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung, saat ini mereka-mereka yang diamankan Jumat (19/8) malam telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK turut amankan uang dan catatan keuangan dari OTT Rektor Unila
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
