Polda Metro Jaya duga Kanit Reskrim Polsek Penjaringan salahgunakan wewenang

id Polsek Penjaringan

Polda Metro Jaya duga Kanit Reskrim Polsek Penjaringan salahgunakan wewenang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jakarta Raya menyebut Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Mabes POLRI karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengatakan personel Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah memeriksa yang bersangkutan.

"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy turut diperiksa, namun hanya untuk dimintai keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," kata Zulpan.

Sedangkan untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, hingga kini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.

Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya. 






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diduga salahgunakan wewenang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE