
6 tersangka "obstruction of justice" kasus Brigadir J menjalani sidang etik

Jakarta (ANTARA) - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto menyebutkan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik, hingga tiga hari ke depan.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis.
"Semuanya akan dilakukan sidang kode etik termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar Komjen Agung.
Terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, ia mengatakan saat ini masih dalam tahap proses. Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6 tersangka "obstruction of justice" Brigadir J jalani sidang etik
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
