Jakarta (ANTARA) - Agus Nurpatria, terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), divonis penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hakim menyatakan, Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara terkait kasus Brigadir J
Komentar