Jakarta (ANTARA) - Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hakim menyatakan, Hendra Kurniawan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu yang memberatkan, Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di persidangan dan juga tidak menunjukkan penyesalan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Ahmad Suhel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara
Komentar