Logo Header Antaranews Kepri

PMI bunuh diri di Jepang

Senin, 5 September 2022 12:53 WIB
Image Print
Warga menyambut kedatangan mobil ambulans pembawa jenazah Asep Arifin, PMI Jepang di rumah duka, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Minggu (4/9/2022). ANTARA/HO-Disnakerin Cilacap
Itu atas nama Asep Arifin, usia 22 tahun. Informasinya berdasarkan hasil visum dari sana (Jepang, red.), bunuh diri,

Purwokerto (ANTARA) - Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bunuh diri di Jepang telah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bunton, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan seorang PMI yang bunuh diri di Jepang pada tanggal 25 Agustus 2022 tersebut diketahui berasal dari Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap.

"Itu atas nama Asep Arifin, usia 22 tahun. Informasinya berdasarkan hasil visum dari sana (Jepang, red.), bunuh diri," katanya.

Menurut dia, jenazah Asep Arifin yang tiba di kampung halamannya pada hari Minggu (4/9), pukul 06.00 WIB, langsung dimakamkan di pemakaman umum Desa Bunton.


"Saat ini, jumlah pekerja migran asal Cilacap diperkirakan mencapai 3.000-an orang," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Fungsi Protokoler dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Jepang, Jumat (2/9), Ali Sucipto mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab PMI tersebut mengakhiri hidupnya pada 25 Agustus 2022.

Jenazah pria tersebut telah dimandikan secara Islam pada Kamis (1/9) setelah ditemukan tak bernyawa pada 25 Agustus.

Untuk menghindari kejadian seperti itu terulang di kemudian hari, Ali berpesan pada PMI bahwa KBRI Tokyo memiliki fasilitas hotline selama 24 jam yang bisa dihubungi oleh WNI di seluruh Jepang, di antaranya +818035068612 dan +818049407419

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pekerja Migran Indonesia bunuh diri di Jepang dimakamkan di Cilacap



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026