
KPK tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka korupsi

Jakarta (ANTARA) - KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua. EO ditangkap di Jayapura dan dibawa ke Jakarta.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EO selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Firli, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahapan penyidikan dengan mengumumkan tersangka dan menahan EO untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Dikatakan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa kedua tersangka tersebut akan segera dipanggil oleh KPK.
"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan Bupati Mimika sebagai tersangka korupsi
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
