
PHRI Kepri Persilakan Hotel Naikan Tarif

Tanjungpinang (ANTARA News) - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kepulauan Riau mempersilakan pengelola perhotelan menaikkan tarif, namun menyarankan tidak melebihi 10 persen
Bila kenaikan tarif di atas 10 persen dikhawatirkan akan mempersulit pengusaha perhotelan karena jumlah tamu bisa berkurang, kata Ketua PHRI Kepri, Rudy Chua, Kamis 23 Juli 2010.
Pengusaha perhotelan umumnya belum memastikan persentase kenaikan tarif sewa setelah per 1 Juli 2010 pemerintah menaikkan tarif dasar lisrik sebesar 18 persen, karena beban tambahan itu baru dapat dibaca lewat rekening PLN pada Agustus.
Rudy memprakirakan, tidak semua hotel akan menaikkan tarif , kecuali di Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang supaya sekadar dapat bertahan.
Kenaikan tarif dasar listrik, katanya, tidak akan terlalu berpengaruh di Batam sebab PLN di kota itu menerapkan tarif regional.
"Di Bintan pun akan demikian sebab berada di kawasan khusus," kata Rudy yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kepri.
Berbeda dengan di Batam dan Bintan, kondisi perhotelan di Tanjungpinang dan Karimun dalam keadaan memprihatinkan sebelum pemerintah menyetujui kenaikan tarif dasar listrik PLN sebesar 18 persen.
Saat ini hotel yang masih beroperasi di Tanjungpinang sekitar 30 dari 40 hotel.
Beberapa hotel di Tanjungpinang maupun di Karimun tahun lalu dan awal 2010 tutup akibat sepi tamu dan biaya solar untuk genset sangat membebani biaya produksi ketika listrik PLN sering mati. (BTm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
