Logo Header Antaranews Kepri

Penasihat hukum tegaskan Ferdi Sambo dan Putri hormati proses hukum

Rabu, 28 September 2022 19:27 WIB
Image Print
Suasana konferensi pers tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jakarta, Rabu (28-9-2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Arman Hanis, Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menegaskan bahwa kedua kliennya bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini," kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia menyampaikan yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan.

Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.

Berikutnya, mereka dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Ferdy dan Putri juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf) karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022.

Tersangka juga mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.

"Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022," kata Arman.

Putri juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.

Dengan sikap kooperatif dan kesungguhan dari Ferdy dan Putri, Arman berharap proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.

"Berkeadilan itu bukanlah hanya untuk Pak Ferdy dan Bu Putri, melainkan juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," kata dia.

Sementara itu, Arman Hanis menyampaikan kedua kliennya mengatakan akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan.

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata dia.

Ia menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya. Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan.


Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penasihat hukum tegaskan Sambo sungguh-sungguh hormati proses hukum



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026