Polda: DPO MIT Askar terlibat 10 kasus pembunuhan

id MIT poso

Polda: DPO MIT Askar terlibat 10 kasus pembunuhan

Sejumlah barang bukti digelar saat konfrensi pers di Polsek Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (30-9-2022). ANTARA/HO-Polda Sulteng

Poso (ANTARA) -

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyebut anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Askar alias Jaid terlibat dalam 10 rangkaian kasus pembunuhan.
"Askar merupakan salah satu DPO tindak pidana terorisme jaringan MIT yang melakukan 10 aksi di berbagai tempat," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi kepada wartawan di Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Jumat.
Kapolda menyebutkan kasus pertama terkait pembunuhan di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong dengan korban inisial SS.
Selanjutnya, 30 Desember 2018 tentang kasus pembunuhan di Desa Salubanga, 30 Desember 2018 dengan korban inisial RB.
Ketiga, pembunuhan di Pegunungan Penghulu Kanan.
Keempat, 25 Juni 2019, tentang pembunuhan di Pegunungan Batu Tiga, dengan korban inisial TR dan PE. Berikutnya, 7 April 2020 tentang pembunuhan di perkebunan Dusun Sipatuo dengan korban inisial RO.
Keenam, pembunuhan di Pegunungan Kilometer 9, Desa Kawende, Kabupaten Poso dengan korban inisial AA.
Ketujuh, lanjut Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, 8 Agustus 2020 yaitu pembunuhan di Desa Sangginora, Kabupaten Poso, dengan korban inisial AB.
Peristiwa yang juga melibatkan almarhum Askar masing-masing adalah 14 Agustus 2020 tentang penemuan mayat di Desa Maholo, Kabupaten Poso dengan korban inisial EL.
Pembunuhan dan pembakaran di Dusun V Trans Lenovu, Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi dengan korban inisial NK, FYi, PU, dan YS.
"Kasus terakhir ada dua laporan terkait pembunuhan di Pegunungan Patiroa, Kabupaten Poso dengan total korban empat orang inisial LS, LP, PS, SS, dan MS," demikian Irjen Pol. Rudy Sufahriady yang juga mantan Kepala Korps Brimob Polri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulteng sebut DPO MIT Askar terlibat 10 kasus pembunuhan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE