
Peserta Pilkada Perorangan Diberatkan Tenggat Dukungan

Batam (ANTARA News) - Peminat peserta Pemilihan Umum Wali Kota Batam 5 Januari 2011, menyatakan tenggat 3-7 Agustus 2010 sebagai waktu penyerahan fotokopi dukungan nyata bagi calon peserta perseorangan, terlalu singkat sehingga memberatkan.
Insyah Fauzi, yang akan maju selaku calon independepn, Selasa menyatakan, tenggat dari Komisi Pemilihah Umum Batam sangat memberatkan dirinya sebab harus mengumpulkan sekitar 30 ribu fotokopi KTP dukungan dalam tempo lima hari.
"Sangat berat karena waktu yang disediakan cukup singkat," kata Insyah.
Namun, dia menyatakan komitmen akan mengikuti aturan tersebut.
Bambang Yulianto, koordinator tim pemenangan dari Istono calon perseorangan lainnya mengungkapkan hal yang sama.
Dia mengatakan dibutuhkan sebuah tim yang sangat solid untuk mengumpulkan dukungan nyata dari masyarakat kepada calon perseorangan dengan waktu yang pendek.
Meski dinilai memberatkan, dia mengingatkan pada pelaksananannya kepada KPU Kota Batam bersikap adil dalam proses verifikasi dukungan nantinya.
"KPU Kota Batam harus adil dan profesional," kata Bambang.
Asnah, Dayat dan Maaz
Selain Insyah Fauzi dan Istono, nama lain yang disebut-sebut akan maju sebagai calon perseorangan dalam Pemilihan Umum Wali Kota Batam 2011 adalah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional, Asnah, lalu pengusaha Dayat Hidayat dan Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Batam, Maaz Ismail.
Abdul Rahman, Ketua Kelompok Kerja Pencalonan dan Bantuan Hukum KPU Kota Batam mengatakan calon perseorangan yang akan ikut serta dalam Pemilihan Umum Wali Kota Batam 2011 mendatang harus memiliki minimal dukungan real sebanyak 30.751 yang dibuktikan dalam fotokopi kartu tanda penduduk.
"Jumlah tersebut merupakan tiga persen dari jumlah penduduk Batam yang tercatat sebanyak 1.025.044 jiwa," kata Rahman.
Dukungan nyata yang diserahkan calon perseorangan, lanjutnya, harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Batam atau enam kecamatan.
Dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU Batam dalam bentuk surat dukungan asli bermeterai, salinan serta soft copy dukungan yang sudah terpetakan baik ditingka tkelurahan maupun kecamatan. (Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
