Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil penjaga rumah Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT yang dialami penyanyi itu oleh suaminya, Rizky Billar.
"Sudah memeriksa ART-nya (asisten rumah tangga), kemudian penjaga rumah besok, Selasa, satu orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Nurma mengatakan, sebelumnya ART Lesti dan Rizky Billar telah diperiksa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik juga mendatangi kediaman Lesti Kejora dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus telah mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Rizky Billar.
Sebelumnya, Rizky Billar tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10) lalu.
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Kasus kekerasan diduga dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selasa, polisi juga panggil penjaga rumah Lesti
Komentar