
Rizky Billar berencana ajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan KDRT

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum artis Rizky Billar mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. Meski hingga kini kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.
Hotma mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Hotma juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritis itu.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rizky Billar berencana ajukan penangguhan penahanan
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
