Logo Header Antaranews Kepri

TNI AL Serahkan Miras Ilegal Kepada BC

Selasa, 10 Agustus 2010 19:40 WIB
Image Print
Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV/Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Djoko Teguh Wahojo. (Foto kepri.antaranews.com/Henky Mohari)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV/Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyerahkan 2.184 botol minuman keras dari 30 merk dan 540 slof rokok ilegal dan sembilan orang tersangka kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyerahan barang bukti minuman keras dan rokok ilegal berikut sembilan orang tersangka kepada Bea dan Cukai dilakukan agar proses hukum bisa berjalan," kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV/Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Djoko Teguh Wahojo, usai penyerahan barang bukti di Tanjungpinang, Selasa.

Sebanyak 2.184 minuman keras dan 540 slof rokok ilegal tersebut diamankan patroli TNI AL dari KM Kencana Sakti 3 di Perairan Pulau Basing, Bintan, pada Minggu (11/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB saat hendak dibawa dari Batam ke Pekanbaru.

Djoko mengharapkan semua instansi terkait dapat meningkatkan kerja sama pencegahan tindak pidana di laut, terutama di perairan Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga.

Kepala Bidang Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Kepri, Sonny S Ramli, mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap sembilan orang tersangka yang membawa minuman keras dan rokok tanpa cukai tersebut sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kami akan selidiki lebih lanjut, sementara kami menduga tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai, serta UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," ujar Sonny.

Menurut dia, kerugian negara belum bisa ditaksir dengan ditemukannya barang yang seharusnya dikenakan cukai tersebut.

"Kerugian negara belum bisa dihitung, karena kadar alkohol minuman tersebut beragam dan kami akan lakukan penghitungan terlebih dahulu," ujarnya. (HW/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026