
Majelis hakim tolak keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo untuk keseluruhan

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya, dalam sidang
kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Salah satu keberatan yang disampaikan penasehat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang menurut mereka tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.
Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
"Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis hakim tolak keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
