Hakim tepis motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi

id Pelecehan seksual,Putri Candrawathi,Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso

Hakim tepis motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi

Tangkapan layar suasana Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, membacakan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Wahyu menjelaskan, terkait konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan bila dibandingkan dengan Yosua.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," kata Wahyu.

Wahyu juga mengatakan tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata dia.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua. Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," kata Wahyu.

Sementara itu, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Ibu Yosua, berharap hal itu agar memberikan efek jera.

Dia merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," kata dia.

Baca juga:
Ibunda membawa foto Brigadir Yosua ke ruang sidang vonis Ferdy Sambo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE