Logo Header Antaranews Kepri

DKP Karimun Bantah Temuan BPK

Jumat, 3 September 2010 21:55 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Karimun, Hasmi Yuliansyah, membantah dua kali temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang kelalaian pengelolaan aset senilai Rp3,7 miliar sehingga tidak sesuai ketentuan.

"Semua aset itu telah kami hibahkan dan laporannya sudah kami sampaikan kepada Bagian Perlengkapan. Berdasarkan ketentuan, pihak itulah yang bertugas menindaklanjuti. Kami mau bilang apa lagi?" katanya di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Jumat 3 September 2010.

Hasmi menjelaskan semua aset itu selalu dilaporkan kepada Bagian Perlengkapan Pemkab Karimun sesuai dengan alokasi anggaran pengadaan barang tersebut.

"Namun, aset itu tetap menjadi temuan BPK. Itu merupakan dampak dari Bagian Perlengkapan tidak menindaklanjuti laporan kami," jelasnya.

Padahal, katanya, hasil dari pengadaan listrik tenaga surya (LTS) dan jaring udang sebanyak 1.070 langsung diserahkan kepada masyarakat melalui berita acara penyerahan, sehingga pengelolaan dan biaya operasional ditanggung masyarakat penerima.

Juga mengenai penyerahan barang milik daerah Kabupaten Karimun yang melalui pengadaan barang Tahun Anggaran 2005, 2006 dan 2007.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2008, No 59a/S/XVIII.TJP/08/2009, aset Pemerintah Karimun di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Karimun sebagai berikut.

Pertama, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) nomor: 06/SPPP/PPKDKP/ TKI/10-UL/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008 untuk pengadaan 50 unit LTS dengan harga satuan Rp6.974.000, total nilai sebesar Rp348.700.000

Kedua, berdasarkan kontrak nomor: 06/SPPP/PPK-DKP/X/2008, tanggal 21 Oktober 2008 tentang Pengadaan Belanja Modal Jaring Udang sebanyak 1.070 "piece" dengan nilai total sebesar Rp335 juta.

Ketiga, hasil konfirmasi BPK kepada bendahara barang tentang kegiatan pengadaan barang Tahun Anggaran (TA) 2005, 2006 dan 2007 terdapat penyerahan barang milik daerah Kabupaten Karimun kepada pihak ketiga, dalam hal ini kelompok petani tradisional senilai Rp3.046.141.800.

Barang tersebut berupa kapal penangkap ikan 5 GT, kapal penangkap kkan 2 GT, kapal pengangkut ikan 3 GT, kapal pengangkut ikan 5 GT, kapal 3 GT mesin 8 PK, kapal 2 GT mesin 4 PK, sampan, mesin pellet, LTS, rak jemuran, jaring tenggiri dan jaring udang.

Akumulasi anggaran pengadaan LTS sebesar Rp348.700.000 ditambah anggaran untuk pengadaan jaring udang 1.070, jumlah total sebesar Rp335 juta dan pengadaan pada TA 2005, 2006 dan 2007, senilai Rp3.046.141.800 maka jumlah total aset DKP sebesar Rp3.729.841.800.

Menurut BPK, barang milik daerah tersebut diserahkan kepada pihak ketiga melalui berita acara serah terima, tanpa didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai dan hanya ditandatangani oleh kepala Unit Pelayanan Terpadu DKP, Ketua Kelompok Nelayan Tradisional dan Kepala Desa.

Akan tetapi di dalam berita acara penyerahan dimaksud itu, tidak diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Akibatnya pemanfaatan barang milik daerah di DKP kepada pihak ketiga yakni masyarakat dan kelompok tani tradisional belum memiliki kejelasan status pemanfaatannya.

Dengan demikian pengelolaan atas aset milik Pemerintah Kabupaten Karimun senilai Rp3.729.841.800 tersebut menjadi tidak jelas dan dapat menimbulkan peluang terjadinya penyimpangan.

Hal yang sama berdasarkan LHP BPK Juli 2010 aset DKP senilai Rp3,7 miliar tersebut kembali menjadi temuan.

Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah menyebutkan dengan jelas tentang pengelolaan aset milik daerah.

Sedangkan yang bertindak sebagai koordinator pengelola barang daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun dibantu Kepala Bagian Perlengkapan bertugas untuk menjamin bahwa barang daerah berada dalam kondisi yang aman dan terpelihara. (HAM/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026