Logo Header Antaranews Kepri

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim, tidak puas hasil penyidikan

Jumat, 18 November 2022 17:17 WIB
Image Print
Tim Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky dan Sekjen Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) Andy Irfan (paling kanan) memberikan keterangan pers usai mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Sekitar 50 orang korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, karena mereka merasa tidak puas dengan penuntasan kasus yang menewaskan 135 orang,

Kedatangan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukum Anjar Nawan Yusky dan Sekjen Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) Andy Irfan.

"Sangat tidak puas, kami melihat (penanganan) itu belum profesional, belum akuntabel, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban," kata Sekjen KontraS Andy Irfan di Bareskrim.

Menurut Andi, belum semua pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi itu diproses secara hukum, salah satunya mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan mantan Kaporles Malang AKBP Ferli Hidayat.

Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky mengatakan ada tiga kelompok yang menjadi fokus para korban mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Kelompok pertama adalah tindak pidana yang mengakibatkan orang mati yaitu berkaitan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati. "Itu kelompok pertama," kata Anjar.

Kemudian kelompok kedua, terkait dengan korban luka yaitu tindak pidana yang mengakibatkan orang luka sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2), Pasal 353 ayat (1), dan Pasal 354 ayat (1).

"Dan yang tidak kalah penting yang selama ini kami anggap belum tersentuh sama sekali di proses penegakan hukum yaitu adalah kekerasan terhadap anak, ada pidana, ada pelanggaran terhadap UU perlindungan anak itu salah satu materi laporan kami, ini berbeda sama sekali dengan yang selama ini berjalan di (Polda) Jawa Timur, di (Polres) Malang," kata Anjar.

Menurut dia, ada konflik kepentingan jika perkara yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri itu ditangani ditingkat Polda maupun Polres.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim tak puas hasil penyidikan



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026