Kuala Lumpur (ANTARA) - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menitahkan koalisi partai politik pemilik kursi terbanyak di parlemen menyerahkan nama calon perdana menteri pada Senin (21/11).
Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin dalam keterangan tertulis pada media di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan Istana Negara telah menerima hasil resmi Pemilu ke-15 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Malaysia Tan Sri Abdul Ghani Salleh pada pukul 13.15 waktu setempat.
Sesuai dengan perintah Raja Malaysia, ia mengatakan Istana Negara telah menugaskan Ketua Dewan Rakyat Azhar Azizan Harun untuk meminta kepada pimpinan parpol dan koalisi yang memiliki jumlah kursi banyak untuk menginformasikan kepada Istana Negara tentang koalisi parpol yang disepakati antara parpol atau koalisi terkait pembentukan pemerintahan baru.
Ketua parpol dan koalisi harus menginformasikan koalisi partai yang telah disepakati dan mengajukan nama anggota dewan dari koalisi tersebut yang mendapat kepercayaan mayoritas untuk anggotanya menjadi calon Perdana Menteri Malaysia ke Istana Negara sebelum pukul 14.00 waktu setempat.
Sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, ia mengatakan bahwa perintah persetujuan dan keputusan Yang di-Pertuan Agong mengenai pembentukan pemerintahan baur dan pengangkatan perdana menteri melalui proses yang telah dijelaskan bersifat final.
Agong menyarankan agar Rakyat Malaysia dan pemimpin partai politik untuk menyetujui dan menghormati proses demokrasi serta menerima keputusan Pemilu ke-15 dengan bersikap tenang dan berpikiran terbuka demi menjaga keutuhan negara karena itu seperti warisan di mana pemimpinnya adalah pemegang amanah, ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa Yang di-Pertuan Agong juga mengingatkan bahwa negara membutuhkan pemerintahan yang stabil, berwibawa dan berintegritas untuk menjaga kepentingan rakyat dan mendorong agenda kesejahteraan nasional.
Raja, menurut dia, juga mengajak rakyat untuk bersama-sama berdoa agar proses pembentukan pemerintahan baru dipermudah dan berjalan lancar untuk kepentingan dan kemakmuran negara. Selain itu, agar Malaysia diberkati dan dilindungi dari segala bentuk bencana dan malapetaka.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia Abdul Ghani Salleh di Putrajaya, Ahad mengatakan tidak ada partai yang berhasil memperoleh lebih dari 50 persen kursi yang diperebutkan di Parlemen dalam Pemilu ke-15 Malaysia.
Hingga pukul 04.30 waktu setempat, ia mengatakan keputusan yang diperoleh oleh calon-calon legislatif yang mewakili partai politik (parpol) dan Bebas yakni Pakatan Harapan (PH) mendapat 76 kursi di parlemen, Perikatan Nasional (PN) 51 kursi, Barisan Nasional (BN) 30 kursi, Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) 22 kursi, Partai Gabungan Rakyat Sabah (GRS) enam kursi, Partai Tindakan Demokratik (DAP) lima kursi, Partai Warisan tiga kursi, Ikatan Demokratik Rakyat Malaysia (MUDA) satu kursi, Partai Bangsa Malaysia (PBM) satu kursi, dan Bebas dua kursi.
Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 219 kursi, kata Abdul Ghani.
Ia mengatakan terdapat tiga kursi dalam Pemilu ke-15 Malaysia yang tidak dapat diumumkan kali ini yaitu Parlemen P 107 Padang Serai karena salah seorang calon legislatif meninggal dunia, P 168 Kota Marudu karena masalah cuaca, serta P 220 Baram karena tidak dapat mengadakan Pemilu juga disebabkan masalah cuaca.
“Berdasarkan keputusan yang diperoleh tersebut, tidak ada partai mana pun yang berhasil memperoleh mayoritas melebihi 50 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan,” kata Abdul Ghani.
Ia mengatakan 100 persen pemungutan suara untuk DPR adalah 73,89 persen tanpa pengecualian tiga parlemen yang tidak dapat diputuskan tadi.
Sedangkan keputusan untuk 41 kursi Dewan Negeri Pahang yang telah diperebutkan partai politik dan non-partai dalam Pemilu ke-15, ia mengatakan, adalah PN mendapat 17 kursi, BN 16 kursi, PH delapan kursi. Ada satu kursi tidak dapat diumumkan yakni N 42 Tioman sebab kematian salah seorang calon legislatif.
Dengan keputusan tersebut maka ia mengatakan tidak ada partai yang menang mayoritas lebih dari 50 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan, karena 100 persen untuk pemilihan Negeri Pahang mencapai 70,48 persen.
Sementara itu, keputusan Pemilu ke-15 untuk kursi dewan di Negeri Perak, ia mengatakan untuk 59 kursi yang dipertandingkan oleh calon parpol dan non-parpol yakni PN mendapat 26 kursi, PH 24 kursi, BN sembilan kursi.
Berdasarkan keputusan tersebut ia mengatakan juga tidak ada partai manapun yang secara mayoritas mendapatkan kursi lebih dari 50 persen kursi yang dipertandingkan. Jumlah 100 persen untuk pemilihan Negeri Perak adalah 66,71 persen.
Masyarakat Malaysia telah melaksanakan Pemilu atau Pilihan Raya Umum ke-15 (PRU 15) pada Sabtu (19/11), guna menentukan pemerintahan lima tahun ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Raja Malaysia titahkan koalisi parpol serahkan nama calon PM
Komentar