Imigrasi luncurkan "multiple entry visa" untuk pacu investasi

id Visa beberapa kali perjalanan, visa perjalanan, imigrasi Kemenkumham, layanan imigrasi

Imigrasi luncurkan "multiple entry visa" untuk pacu investasi

Arsip foto - Pemeriksaan visa seorang pendatang. (ANTARA/HO-Imigrasi)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kembali meluncurkan visa beberapa kali perjalanan atau disebut juga multiple entry visa untuk mendongkrak sektor pariwisata dan investasi di Tanah Air.

"Sebagai fasilitator pembangunan masyarakat, imigrasi mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu visa kunjungan beberapa kali perjalanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat peluncuran multiple entry visa di Batam, sebagaimana dikutip melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Widodo berharap kebijakan itu memudahkan wisatawan mancanegara dan pebisnis, termasuk warga negara asing yang ingin keluar masuk Kepulauan Riau, baik untuk keperluan bisnis maupun berinvestasi di Indonesia.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki Indonesia.

Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif nonfiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Pengguna visa kunjungan beberapa kali perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, pemegang visa itu dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi luncurkan visa beberapa kali perjalanan untuk pacu investasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE