KPK panggil eks Kepala BPN Riau M Syahrir

id KPK,M SYAHRIR,MANTAN KEPALA BPN RIAU,BPN RIAU

KPK panggil eks Kepala BPN Riau M Syahrir

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS), tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Hari ini, pemeriksaan tersangka MS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selain MS, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK belum menahan tersangka MS. Sementara tersangka FW telah ditahan sejak 27 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka SDR tidak ditahan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil tersangka mantan Kepala BPN Riau M Syahrir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE