Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan menjamin seluruh produk mie instan buatan dalam negeri aman untuk dikonsumsi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BPOM Kepri, I Made Nyoman Suwandi, Selasa 12 Oktober 2010, mengimbau, masyarakat tidak terpengaruh permasalahan merk mie instan tertentu produk Indonesia yang kini dilarang beredar di Taiwan karena mengandung zat kimia yang tidak diatur negara tersebut.Â
"BPOM dan pemerintah menjamin seluruh mie instan yang diproduksi di Indonesia mengandung zat pengawet yang tidak membahayakan masyarakat karena sudah sesuai dengan standar internasional," ungkap I Made Nyoman Suwandi yang di hubungi dari Tanjungpinang, Ibu Kota Kepri.
Ia mengatakan, hampir semua kecap yang disertakan dalam mie cepat saji mengandung bahan tambahan pangan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/menkes/per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Nipagen atau methyl phydroxybenzoate adalah bahan tambahan pangan yang berfungsi sebagai zat pengawet yang biasa digunakan makanan, obat-obatan dan kosmetik.
"Saya juga menikmati beberapa produk mie instan Indonesia," katanya.
Zat pengawet berupa nipagin yang terkandung mie instan hanya 250 miligram per kg, lebih kecil dari pada standar internasional yang mencapai 1.000 miligram per kg. Fakta itu menunjukan bahwa mie instan yang diproduksi perusahaan di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat.
Sebagian negara juga menggunakan zat pengawet nipagen pada makanan, kosmetik dan obat-obatan. Namun penggunaannya disesuaikan ketentuan atau standar internasional sehingga tidak membahayakan masyarakat.
"Peraturan penggunaan bahan tambahan pangan yang diterapkan di Indonesia tidak sama dengan Taiwan, karena negara itu tidak mengatur bahan tambahan makanan, seperti nipagen," tuturnya.(ANT-NP/A013/Btm1)
Komentar