Logo Header Antaranews Kepri

Sidang di PN Tanjungpinang Sering Molor

Selasa, 12 Oktober 2010 17:59 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sidang berbagai perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sering molor hingga sore hari, sementara belasan terdakwa menunggu di ruang tahanan tanpa mendapatkan makan siang.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa 12 Oktober 2010, misalnya, menjadwalkan sidang tujuh perkara, namun mulai pagi hingga siang tidak ada satu pun hakim, jaksa, terdakwa maupun saksi berada di ruang sidang.

"Pada prinsipnya hakim siap melaksanakan sidang selama jam kerja, hanya jaksa belum melapor ke panitera pengganti atau pun menghadirkan saksi sehingga sidang terpaksa ditunda," ungkap Humas PN Tanjungpinang Djoko Saptono.

Aparat kejaksaan membawa 12 terdakwa dari Rutan Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang sekitar pukul 09.30 WIB. Seluruh terdakwa langsung digiring ke dalam ruang tahanan PN Tanjungpinang.

Djoko mengatakan, makan siang untuk para tahanan bukan tanggung jawab pengadilan, melainkan Rutan Tanjungpinang. Sedangkan jaksa bertanggungjawab menghadirkan terdakwa dan memulangkannya kembali ke Rutan Tanjungpinang.

Persidangan pada hari ini yang dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB disebabkan jaksa belum melaporkan kepada panitera pengganti dan belum berhasil menghadirkan saksi.

Sekitar pukul 15.00 WIB seluruh tahanan dikembalikan ke Rutan Tanjungpinang.

"Persidangan baru dapat dimulai jika sudah ada hakim, jaksa, terdakwa dan saksi," katanya.

Dalam bulan ini PNTanjungpinang telah beberapa kali meniadakan dan atau menunda persidangan, antara lain disebabkan ada pelantikan Setyabudi sebagai Ketua PN Tanjungpinang serta peresmian Kantor Pengadilan Perikanan Tanjungpinang dan Ranai Kabupaten Natuna.

Sementara efektivitas persidangan hanya berlangsung mulai Senin hingga Kamis, karena pada Jumat sebagian waktu digunakan hakim dan staf PN Tanjungpinang untuk olahraga.

"Hari Jumat tidak selalu tidak ada persidangan," ujarnya.

Para hakim di PN Tanjungpinang harus menyelesaikan satu perkara paling lama 90 hari. Terdakwa ditahan selama 30 hari, 60 hari dan 90 hari.

"Kalau satu perkara tidak selesai hingga 90 hari, maka terdakwa bebas murni," katanya.***1***
(T.KR-NP/B/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026