
Warga Baloi Kolam Paksa Sambung Aliran Listrik

Batam (ANTARA News) - Warga Baloi Kolam Kota Batam, Provinsi Kepulauan, Rabu 13 Oktober 2010 menyambung listrik secara ilegal setelah gagal mendapatkan rekomendasi Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam untuk penyambungan resmi.
Penyambungan ilegal dilakukan puluhan warga dengan kabel di berbagai titik pada kawasan hunian tidak resmi itu ke sebuah trafo PLN Batam di depan ruko yang berdekatan dengan perumahan warga tersebut.
Menurut Sahat, warga Baloi Kolam, penyambungan paksa itu dilakukan setelah usaha warga meminta legalitas pemasangan listrik tidak kunjung dikabulkan pemegang kebijakan.
"Cara ini terpaksa kami tempuh setelah permintaan secara legal untuk memasang listrik tidak ada kejelasan," kata dia.
Ia mengatakan penyambungan listrik secara ilegal ditujukan untuk mengaliri listrik pada rumah ibadah dan sarana pendidikan.
Di Baloi Kolam terdapat 11 sarana ibadah yakni 1 masjid, 4 mushala dan 6 gereja.
Selain itu terdapat dua sarana pendidikan yang biasa digunakan warga masyarakat untuk sekolah pada hari Minggu.
Pemasangan listrik secara ilegal dilakukan warga tanpa alat pengaman yang memadai.
Kabel penyalur listrik itu hanya dikaitkan di beberapa batang pohon dan kayu panjang.
Baloi Kolam merupakan kawasan perumahan tidak resmi yang dihuni sekitar 1.800 kepala keluarga di atas lahan sekitar 12 hektare. (ANT-142/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
