Polisi tegur pengemudi tutupi pelat merah dengan pelat hitam
Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang
Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menegur pengemudi mobil berpelat merah yang menutupi pelat dinasnya dengan pelat hitam saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis.
"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," demikian keterangan diunggah oleh akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jatim AKBP Edy Surasa mengatakan petugas tidak memberikan surat tilang dan hanya memberikan teguran.
"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," ujar Edy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tegur pengemudi tutupi pelat merah dengan pelat hitam
"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," demikian keterangan diunggah oleh akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jatim AKBP Edy Surasa mengatakan petugas tidak memberikan surat tilang dan hanya memberikan teguran.
"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," ujar Edy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tegur pengemudi tutupi pelat merah dengan pelat hitam
Komentar