Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tegur pengemudi tutupi pelat merah dengan pelat hitam

Senin, 26 Desember 2022 17:51 WIB
Image Print
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menegur pengemudi mobil berpelat merah yang menutupi pelat dinasnya dengan pelat hitam  saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis. ANTARA/HO/Instagram/TMC Polda Metro Jaya
Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang

Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menegur pengemudi mobil berpelat merah yang menutupi pelat dinasnya dengan pelat hitam saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis.

"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," demikian keterangan diunggah oleh akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jatim AKBP Edy Surasa mengatakan petugas tidak memberikan surat tilang dan hanya memberikan teguran.

"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," ujar Edy.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tegur pengemudi tutupi pelat merah dengan pelat hitam



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026