
Komnas HAM RI sebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis.
Laporan yang dimaksud Uli merujuk kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022.
Komnas HAM kini tengah memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.
Merujuk laporan Komnas HAM 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan di antaranya Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Selain itu juga karena tindakan excessive use of force, terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
