Logo Header Antaranews Kepri

Polri hargai hak konstitusi Ferdy Sambo gugat Kapolri di PTUN

Kamis, 29 Desember 2022 19:41 WIB
Image Print
Tangkapan layar mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui gugatan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, dipantau dari Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) -

Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di PTUN Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, menyebutkan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.
Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri hargai hak konstitusi Ferdy Sambo gugat Kapolri



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026