Jakarta (ANTARA) - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum ada Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” kata Arman ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Namun, kata Arman Hanis, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait. Padahal, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Aturan tersebut menyatakan terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.
“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas,” kata Arman Hanis.
Karenanya, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Sebelumnya, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, menyebutkan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Dalam gugatan yang dimohonkan, Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.
Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara Jakarta terkait pemecatannya hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.
Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara sebut Sambo telah ajukan pengunduran diri sebelum dipecat
Komentar