Logo Header Antaranews Kepri

Lelang 35.900 "Handphone" Selundupan Ricuh

Kamis, 28 Oktober 2010 22:09 WIB
Image Print
Gagal ikut lelang, ngamuk. (kepri.antaranews.com/Hanky Mohari)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Proses lelang sebanyak 35.900 "handphone" selundupan bersama 16.390 kotak asesoris "handphone" berbagai merk serta satu kapal tanpa mesin, berlangsung ricuh di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis, 28 Oktober 2010.

Kericuhan terjadi setelah dua orang direktur perusahaan digagalkan panitia lelang Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena tidak memiliki sertifikat asli dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara lengkap untuk setiap merk dan tipe barang yang akan dilelang.

"Persyaratan kami lengkap. Lelang harus dihentikan. Kalau tidak, kami harus ikuti pelelangan," teriak Direktur CV Sinar Batam, Iswadi Sudirman saat panitia akan memulai lelang.

Peserta yang dinyatakan gagal tersebut tetap bertahan di dalam ruangan lelang walaupun panitia meminta aparat kepolisian mengusirnya.

"Kami berhak mengikuti lelang. Ada surat pengganti sertifikat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara lengkap setiap merk dan tipe barang yang akan dilelang, karena sertifikat (asli) masih dalam proses," kata Iswandi.

Panitia lelang tidak mau menerima alasan tersebut karena sesuai dengan persyaratan lelang, setiap peserta harus menunjukkan sertifikat asli, bukan surat keterangan pengganti sertifikat.

"Dalam aturan lelang sudah jelas dan Anda tidak memiliki sertifikat asli. Silakan tinggalkan ruangan lelang," teriak panitia lelang Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Musleh Rahman.


Rp64 Ribu/buah

Bahkan salah seorang yang mengaku kuasa hukum dari salah satu perusahaan yang juga tidak lulus, Jakobus Silaban, berusaha membanting kursi, namun dengan cepat tindakannya dihentikan aparat kepolisian dan kejaksaan.

"Proses lelang sarat kepentingan dan permainan. Kerugian negara mencapai Rp30 miliar lebih, sementara limit lelang hanya Rp2,2 miliar," ujar Jakobus.

Dia juga menilai, harga yang ditetapkan saat lelang juga tidak wajar, karena hanya Rp2,2 miliar. Kalau dibagi dengan jumlah 'handphone', harga satuannya hanya Rp64 ribu," kata Yakobusa yang menyatakan akan menindaklanjuti proses lelang tersebut ke Kejaksaan Agung.

Selain itu, menurut dia, pengumumnan lelang juga menyalahi aturan PP No 93 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 43 Ayat 5 yang menyatakan pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dicantumkan dalam halaman utama/reguler dan tidak dapat dicantumkan pada halaman suplemen/tambahan/khusus.

"Pengumuman lelangi ini dimuat di halaman 9 bersamaan dengan iklan obat kuat," katanya.

Lelang sempat ditunda selama 2 jam karena Direktur CV Ayu Utama Kampar, Ilham juga menyatakan keberatan sebelum lelang.

Dia menduga dua perusahaan yang diperbolehkan mengikuti lelang tidak memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara lengkap setiap merek dan tipe barang yang akan dilelang.

"Kami sudah cek di 'website' dan secara lisan ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi bahwa perusahaan yang diperbolehkan mengikuti lelang tidak memiliki sertifikasi," kata Ilham.

Namun, Kajari Tanjungpinang, Datas Ginting menyatakan kedua peserta lelang yang lolos verifikasi, memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sehingga lelang dapat dilanjutkan.

"Kami sudah cek. Dua perusahaan tersebut memiliki sertifikasi dan lelang bisa dilanjutkan," katanya.

Lelang yang sifatnya terbuka untuk umum tersebut dilanjutkan dengan hanya diikuti oleh dua orang peserta lelang yaitu PT Cipta Mekar Abadi dan PT Inti Guna Perkasa. Sedangkan peserta yang gagal, mengamuk di luar ruang lelang.

Wartawan juga tidak diperkenankan memasuki ruang lelang dan hanya menyaksikan dari luar proses lelang yang berlangsung sekitar 5 menit.

Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Cipta Mekar Abadi yang menawar puluhan ribu 'handphone' beserta asesorisnya, dan kapal yang sudah tenggelam tersebut seharga Rp2,3 miliar, naik Rp100 juta dari nilai limit Rp2,2 miliar.

Barang lelalangan tersebut merupakan tangkapan Bea dan Cukai saat akan diselundupkan ke Bengkalis, Riau di perairan Batan Tengah pada 4 Maret 2009.

Ke-35.900 "handphone" tersebut terdiri dari 24 merk dan tipe, seperti Blackberry 9000, Nokia E66, Nokia E71, Nokia E90, Nokia 1200, Nokia 1650, Nokia 1680, Nokia 7210, Nokia 2228, Nokia 2600, Nokia 2608, Nokia 2630, Nokia 3110, Nokia 5000, Nokia 5220, Nokia 5300, Nokia 5310, Nokia 5320, Nokia 6120, Nokia 6300, Nokia 7610, V-Mobil V188 dan Noton T81. (ANT-029/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026