Logo Header Antaranews Kepri

LMB Usulkan Pemutihan Lahan Bekas Tambang Timah

Kamis, 4 November 2010 19:18 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, mengusulkan pemerintah memutihkan ratusan hektare lahan bekas tambang timah di Pulau Karimun Besar dan memberikan kepada warga yang telah puluhan tahun menguasai lahan itu.

"Usul ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi warga karena lahan tersebut sudah mereka kuasai puluhan tahun,'' kata Datuk Panglima Muda Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun Azman Zainal, di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Kamis.

Azman Zainal mengatakan, saat ini banyak warga menguasai ratusan hektare lahan bekas galian tambang timah di Pulau Karimun Besar, seperti di kawasan padat penduduk Kolong, Orari, Paya Manggis, Kuda Laut, Paya Rengas dan Kampung Baru Tebing.

Mereka mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal, bahkan banyak yang dibangun permanen. Namun demikian, ketiadaan surat penguasaan tanah menjadi ganjalan bagi mereka karena khawatir kehilangan tempat tinggal.

"Pemutihan dapat melegakan warga bersangkutan karena ada jaminan tempat tinggal bagi anak cucu. Sertifikat diberikan pascapemutihan juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman usaha dan sebagainya,'' katanya.


PBB

Selain itu, lanjut dia, penerbitan sertifikat juga menguntungkan negara karena akan ada pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan pemilik lahan.

''Sedangkan saat ini, pungutan PBB tidak dapat dilakukan karena terbentur surat kepemilikan tanah,'' ucapnya.

Dia mengungkapkan, pemutihan hendaknya diprioritaskan bagi lahan yang tidak bermasalah atau bersengketa. Sedangkan bagi lahan bermasalah, pemerintah juga harus mencari akar permasalahan timbulnya sengketa kepemilikan antarwarga.

''Sengketa lahan muncul akibat tidak adanya alas hak atau sertifikat. Warga tidak punya dasar hukum untuk mempertahankan lahan yang dikuasainya ketika diklaim orang lain,'' tuturnya.

Dia juga mempertanyakan adanya lahan bekas konsesi tambang timah itu telah mengantongi alas hak, sementara sebagian lainnya tidak memilikinya karena kandas saat mengurusnya ke kantor camat atau di Badan Pertahanan Nasional.

''Ini menjadi tanda tanya bagi warga karena terkesan diskriminasi,'' ucapnya.

Pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat menggelar pertemuan terkait usulan pemutihan lahan yang pernah dijanjikan DPRD maupun pemerintah daerah.

''Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 UU Agraria, setiap warga berhak memiliki lahan yang dikuasai dan digarap. Inilah yang akan kita bahas bersama DPRD dalam waktu dekat ini,'' katanya.

Sementara itu, beberapa warga mengaku nekad membangun rumah permanen di kawasan Kolong meski tidak memiliki surat kepemilikan lahan.

"Kami membangun rumah karena warga lain berbuat sama. Yang penting bukan di lahan orang lain dan berharap pemerintah daerah memutihkan lahan yang kami kuasai,'' kata Uni, warga. (ANT-028/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026