KPU Bintan sebut aplikasi "e-Coklit" jadi landasan pemutakhiran data pemilih

id Anggota pantarlih,Bintan,kepri,gunakan e-Coklit data pemilih Pemilu 2024

KPU Bintan sebut aplikasi "e-Coklit" jadi landasan pemutakhiran data pemilih

Ilustrasi - Jadwal pencocokan dan penelitian atau coklit pemilu. (ANTARA/Rendhik Andika)

Bintan, Kepulauan Riau (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Haris Daulay menyebutkan aplikasi e-Coklit menjadi landasan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu Serentak 2024.

Aplikasi yang akan digunakan oleh seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPPD) itu menjadi panduan untuk mengubah data pemilih, menghapus data pemilih, serta menambah pemilih baru.

"Jadi, ada beberapa tindakan yang perlu dilakukan, yang semuanya itu harus memiliki landasan dan bukti," kata Haris di Bintan, Kepri, Selasa.

Dia mencontohkan tindakan penghapusan data pemilih hanya dapat dilakukan terhadap warga pemilih yang sudah sudah meninggal dunia, dibuktikan dengan akta kematian.

Begitu pula dengan perubahan dan penambahan data pemilih, yang hanya dapat dilakukan dengan data faktual.

Misalnya, jelas Haris, seorang warga yang pada pemilu sebelumnya tidak memiliki hak pilih, karena bekerja sebagai anggota TNI atau Polri, kemudian pensiun setelah pemilu itu, maka mereka wajib terdata sebagai pemilih Pemilu 2024.

"Kalau ada orang yang berusia genap 17 tahun saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan dokumen kependudukan, atau sudah menikah namun belum terdaftar sebagai pemilih, maka wajib didata sebagai pemilih," imbuhnya.

Dia menegaskan PPPD dilarang mencoret data pemilih yang tidak diketahui keberadaan oleh pihak keluarga maupun warga sekitarnya. PPPD juga tidak boleh mencoret data pemilih yang tidak dikenal.

Kebijakan itu berbeda dengan pemilu sebelumnya, di mana saat Pemilu 2019, katanya, PPPD yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data potensial pemilih dapat mencoret daftar nama pemilih yang tidak dikenal maupun yang tidak diketahui keberadaannya.

"Kebijakan sekarang semata-mata untuk melindungi hak pilih pemilih. Kalau namanya dicoret dalam sistem, maka warga tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih, baik di daerah tersebut maupun di daerah lainnya," ujar Haris.

Sebelumnya, Anggota KPU Bintan Syamsul mengatakan jumlah PPPD di kabupaten tersebut sebanyak 508 orang, sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara. Anggota PPPD akan melakukan coklit terhadap 121.352 warga potensial sebagai pemilih Pemilu Serentak 2024.

Data potensi pemilih di Kabupaten Bintan itu bersumber dari data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Data hasil coklit itu kemudian direkapitulasi dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Coklit terhadap DPS itu akan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE