
KPK panggil sembilan anggota DPRD Jawa Timur

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memanggil sembilan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di pemerintah provinsi setempat.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Secara total ada 10 saksi yang rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, yakni:
1.Sri Untari (Anggota DPRD Jawa Timur).
2.Fauzan Fu'adu (Anggota DPRD Jawa Timur).
3.Muhammad Fawait (Anggota DPRD Jawa Timur).
4.Muhammad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Jawa Timur).
5.Blegur Prijanggono (Anggota DPRD Jawa Timur).
6.Suyatni Priasmoro (Anggota DPRD Jawa Timur).
7.Heri Romadhon (Anggota DPRD Jawa Timur)
8.Achmad Sillahudin (Anggota DPRD Jawa Timur).
9. Kusnadi (Anggota DPRD Jawa Timur).
10.Maudy Farah Fauzi (Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya).
Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil sembilan anggota DPRD Jatim
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
