Logo Header Antaranews Kepri

Kejagung terima putusan Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 16:27 WIB
Image Print
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Vonis pidana 1,5 tahun kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (15/2/2023) diterima oleh Kejaksaan Agung RI dan menyatakan tidak banding atas putusan itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Jumhana, di Jakarta, Kamis (16/2/2023) menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dari kejaksaan dalam sikap itu.

Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum. Namun, kejaksaan menilai putusan majelis hakim pada Richard Eliezer sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.

Kejaksaan Agung tidak banding, lanjutnya, adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Richard Eliezer.

“Hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Dia mengungkapkan, jaksa sebagai representatif dari korban, melihat orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

Pertimbangan lain, ujar Fadil, putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Lalu, Richard Eliezer juga menunjukan sikap yang baik selama persidangan, berterus terang, kooperatif sejak awal. Putusan terhadap Richrad Eliezer ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung nyatakan terima putusan Richard Eliezer



Pewarta :
Editor: Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026