
Jaksa Agung pastikan kasus guru jadi tersangka dugaan kekerasan anak akan dihentikan

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kasus seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari yang menjadi tersangka dugaan kekerasan anak, akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, usai mendengar pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dalam pemaparannya, Hinca mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima laporan dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.
Guru tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang muridnya yang menolak untuk dicukur rambutnya saat melaksanakan penertiban rambut siswa.
Baca juga: Ombudsman Kepri apresiasi penggagalan 1.897 ton beras ilegal
Komisi III, kata Hinca, berpendapat bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat).
Selain itu, sambung Hinca, kasus ini juga memberatkan sang guru karena harus melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi. Padahal, jarak rumah guru itu ke Polres sejauh 80 kilometer.
Lantaran kasus ini telah berada di Kejaksaan, ia menyampaikan langsung kepada Jaksa Agung agar kasus ini dihentikan.
Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung menjamin bahwa perkara ini akan dihentikan.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung pastikan kasus guru di Muaro Jambi akan dihentikan
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
