Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang perempuan mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI.
"Ketiganya ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat.
Kapolresta menerangkan kejadian berawal ketika pelaku MS mengajak seorang korban anak perempuan di bawah umur dengan modus bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada tanggal 16 Februari 2023.
Mulanya pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan korban.
Pelaku MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan kendaraan roda empat.
“Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari oleh MS,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Setelah melayani tamu di wisma itu, lanjut Kapolresta, MS dibantu rekan LTF kembali mendapatkan sembilan tamu lainnya yang harus dilayani korban. Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.
"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi mucikari. Ia memasang tarif Rp150 ribu per orang. Ms mengambil jatah Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu.
"Sudah sekitar enam tahun menjadi mucikari," kata MS.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang,
“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kapolresta Tanjungpinang.
Berita Terkait
Pemkot Batam terima hibah sistem pengendalian lalu lintas Rp17,2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 18:11 Wib
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Rabu, 8 Mei 2024 16:30 Wib
TNI AU di Natuna Kepri pamerkan alutsista ke pelajar
Rabu, 8 Mei 2024 16:17 Wib
Bandara Hang Nadim Batam siap layani angkutan haji
Rabu, 8 Mei 2024 15:07 Wib
DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 14:55 Wib
Pemprov Kepri lakukan rehabilitasi pelabuhan Letung dengan biaya Rp14 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Kepri beri insentif Rp2 juta kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
Rabu, 8 Mei 2024 12:17 Wib
Rasio elektrifikasi Kepri capai 97,9 persen
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Komentar