Semarang (ANTARA) - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB, Prof. Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat (3/3/2023) mengatakan, Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Keuangan, bisa dipecat jika terbukti bersalah.
Rafael sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Namun, permohonan pengunduran dirinya ditolak.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," ucapnya.
Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan, penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.
"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil MenPAN RB Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu.
Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenpan RB: Rafael Alun bisa dipecat jika terbukti bersalah
Komentar