Logo Header Antaranews Kepri

BC Bantah Ada Upaya Penggantian Barang Bukti

Senin, 6 Desember 2010 21:28 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Penyidik sipil Bea dan Cukai Kepulauan Riau membantah ada upaya penggantian barang bukti pakaian bekas selundupan Kapal Layar Motor Harapan Bersama dengan pakaian bekas muatan KLM Harapan Baru.

"Kabar tersebut ngawur. Sama sekali tidak benar," kata Kepala Seksi Penyidikan Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sad Wibowo ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Senin.

Sad membantah ada upaya pengantian barang bukti pakaian bekas muatan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Bersama saat berlayar menuju Batam, Selasa (30/11) dengan dengan KLM Harapan Baru yang ditangkap pada malam yang sama.

"KLM Harapan Baru memang ditangkap pada malam yang sama, namun tidak benar kapal itu akan menggantikan KLM Harapan Bersama untuk dilimpahkan ke kejaksaan," katanya menegaskan.

Dia juga membantah KLM Harapan Bersama ditangkap kembali karena hendak melarikan diri menuju Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

"Bukan ditangkap, tapi ditarik kembali ke Karimun karena jadwal pelimpahan tidak sinkron dengan jadwal Kejaksaan Negeri Batam," ucapnya.

Menurut dia, cuaca buruk pada malam itu juga menjadi alasan penarikan kembali KLM Harapan Bersama ke Tanjung Balai Karimun.

"Terlepas masalah cuaca, pertimbangan penarikan kembali lebih dilatarbelakangi tidak sinkronnya jadwal penyerahan barang bukti," ucapnya.

KLM Harapan Bersama, pengangkut 2.838 karung pakaian bekas ditangkap BC Kepri beberapa waktu lalu.

Kapal tersebut berlayar menuju Batam untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Sebuah sumber mengatakan, kapal tersebut ditangkap aparat patroli BC-8005 di belakang Tanjungpinang atau sekitar Pulau Mapur karena diduga kabur melewati perairan laut lepas menuju Tembilahan.

"Kapal itu akan digantikan dengan KLM Harapan Baru yang kualitas pakaian bekasnya lebih rendah," kata sumber tersebut.

KLM Harapan Baru ditangkap pada malam yang sama yang memuat sekitar 2.300 pakaian bekas. (ANT-028/A013/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026