Logo Header Antaranews Kepri

KPU RI tunggu undangan RDP Komisi II DPR soal banding putusan PN Jakpus

Rabu, 8 Maret 2023 14:45 WIB
Image Print
Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) -

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, mengungkapkan, pihaknya menunggu undangan Komisi II DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berencana memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal itu.
"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat," kata dia.
Diketahui, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tunggu undangan Komisi II DPR terkait RDP putusan PN Jakpus



Pewarta :
Editor: Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026