Tempat hiburan malam di Batam tutup 7 hari saat bulan Ramadhan

id Kepri,batam,ramadhan,THM

Tempat hiburan malam di Batam tutup 7 hari saat bulan Ramadhan

Wali Kota Batam Muhammad Rudi memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam terkait persiapan Ramadhan, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam Kepulauan Riau tutup sebanyak 7 hari saat bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengatakan waktu tutup operasional THM menggunakan pola 3-2-3 selama bulan suci Ramadan, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 23 Maret.

"Usulan kita masih memakai pola sebelumnya, yaitu 3-2-3. Sepakat dengan pola 3 hari di awal Ramadhan, kemudian 2 hari di pertengahan Ramadhan, dan 3 hari di akhir Ramadhan. Karena di tengah kegiatan Nuzulul Qur'an," kata Ardiwinata saat dihubungi di Batam, Jumat.

Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyiapkan surat pemberitahuan untuk diedarkan kepada pelaku usaha THM.

Ia berharap kepada pelaku usaha THM di Kota Batam dapat mematuhi aturan tersebut karena tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau selama bulan Ramadan.

"Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan," ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga memastikan sejumlah kesiapan dalam menyambut Ramadhan dengan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.

Ia menyampaikan sejumlah agenda yang dibahas di antaranya dengar pendapat tentang pencegahan penyakit oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam, pengamanan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri oleh Polresta Barelang.

"Tentang transportasi arus mudik disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Lalu kebutuhan pokok selama Ramadan dan hari raya serta operasi pasar oleh Disperindag," ujar Rudi.

Selain itu, di dalam forum rapat juga membahas terkait pengawasan pemberian atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan oleh Dinas Ketenagakerjaan.*

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE