Logo Header Antaranews Kepri

Ramen vegan rasa tulang babi tak bisa disertifikasi halal

Rabu, 22 Maret 2023 10:36 WIB
Image Print
Ilustrasi - ramen (ANTARA/Pexels)

Jakarta (ANTARA) - Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, menegaskan, ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.

"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” kata Raafqi dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Sebelumnya, produsen ramen instan rasa tulang babi mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang. Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, menurut Raafqi, hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Raafqi pun tetap mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan.

LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal melalui situs ww.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPPOM MUI: Ramen vegan rasa tulang babi tak bisa disertifikasi halal



Pewarta :
Editor: Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026