Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang akibat perbuatannya pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku yang seorang pria berinisial LS (24) tersebut ditangkap jajarannya di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3).
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban/anak di bawah umur berinisial RAP (17)," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kamis (23/3).
Kapolresta menjelaskan pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan di rumah korban di Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Korban terperdaya oleh bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahinya.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain termasuk perbuatan tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan pelaku LS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai bra warna hitam, satu helai celana dalam warna merah, satu helai kaos warna hitam, celana lanjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.
"Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku rudapaksa anak di Tanjungpinang terancam penjara 15 tahun
Berita Terkait
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Begini cara redakan tantrum anak dengan metode RIDD
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Pria yang lukai ibu kandung di Kapuk Cengkareng terancam kurungan lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
DP3AP2KB Natuna terima DAK nonfisik Rp500 juta dari pemerintah pusat
Minggu, 14 April 2024 19:52 Wib
Polisi Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT yang setelah enam tahun ditutupi pelaku
Minggu, 14 April 2024 14:44 Wib
Komentar