
Pelaku UMKM di Kepri rasakan manfaat setelah daftarkan hak merek ke DJKI Kemenkum

Tanjungpinang (ANTARA) - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merasakan manfaat setelah mendaftarkan hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Salah satunya, Brand Owner Kedai Kopi Abu Dafi Tanjungpinang Nasrul Caniago yang menceritakan pengalamannya mulai menekuni usaha kedai kopi pada tahun 2018, lalu mendaftarkan hak merek "Abu Dafi" ke DJKI pada 2022.
"Alhamdulillah, pendaftaran hak merek disetujui DJKI. Abu Dafi ini bisnis kemitraan atau franchise," kata Nasrul di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menyampaikan beberapa manfaat pendaftaran merek usaha, pertama sebagai bentuk perlindungan hukum agar khusus merk Abu Dafi tidak bisa digunakan/diklaim orang lain.
Menurut dia, banyak ditemukan kejadian merek usaha sama, sementara pihak pertama yang punya merek itu tidak mendaftarkannya ke Kemenkum, padahal usahanya maju.
"Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum lain untuk mendaftarkan merek tersebut, sehingga orang yang punya merk pertama terpaksa mengubah nama usahanya," ujar Nasrul.
Manfaat lainnya, kata dia, pendaftaran hak merek menjadi suatu selling point atau nilai jual saat presentasi dengan mitra bisnis.
Dengan menampilkan merk Abu Dafi sudah terdaftar di DJKI, tentu dapat membangun kepercayaan mitra untuk bergabung dengan bisnis kedai kopi yang telah memiliki belasan cabang usaha tersebut.
Berikutnya, manfaat pendaftaran merek termasuk ke dalam aset tidak berwujud, yang sewaktu-waktu bisa diperjualbelikan ketika ada tawaran atau pelaku usaha tidak mau berbisnis lagi.
"Jadi, dengan adanya pendaftaran hak merek, sangat membantu untuk pengembangan bisnis," ucapnya.
Makanya, Nasrul mengajak pelaku usaha terutama.para pelaku UMKM, segera mendaftarkan hak merek mereka agar punya payung hukum sekaligus membangun tingkat kepercayaan konsumen.
Menurut dia, biaya pendaftaran merek di DJKI cukup terjangkau, yakni sebesar Rp1,8 juta untuk jangka waktu sepuluh tahun.
Ia pun mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kepri, karena aktif jemput bola dan melakukan pendampingan dari awal proses pendaftaran hingga selesai, dengan cepat dan mudah.
"Prosesnya selesai sekitar enam bulan," sebutnya.
Sementara, Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Hukum Kepri Amry Novaldy menyebutkan proses pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) khusus merek sangat mudah, murah dan transparan.
Seluruh tahapan pendaftaran itu bahkan bisa dipantau secara online melalui website https://merek.dgip.go.id.
Amry memaparkan tahapan pendaftaran merek, meliputi pemeriksaan administrasi, lalu pengumuman merek yang didaftarkan di berita acara permohonan merek selama dua bulan.
Apabila setelah dua bulan tak ada pihak keberatan terhadap pendaftaran merek itu, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.
"Dari awal daftar sampai terbitnya sertifikat hak merek, kurang lebih enam bulan," ungkap Amry.
Ia menambahkan biaya pendaftaran hak merek terdiri dua kategori, yaitu pemohon menggunakan kategori umum dengan biaya sebesar Rp1,8 juta.
Sedangkan bagi pemohon menggunakan kategori UMKM biayanya sebesar Rp500 ribu, setelah dapat dispensasi atau pemotongan biaya dari pemerintah.
"Kami terus menyebarkan informasi HAKI melalui media massa, media sosial serta penerima manfaat guna mendorong lebih banyak lagi pelaku usaha mendaftarkan hak merek, khususnya di Kepri," demikian Amry.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku UMKM di Kepri rasakan manfaat pendaftaran hak merk ke Kemenkum
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
