Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa pada Kamis.
"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun ANTARA di Jakarta.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kamis, PN Jakbar jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa
Berita Terkait
Pakar sebut video A3 menjadi sarana promosi Ahok
Rabu, 8 Mei 2024 8:47 Wib
Pengamat sebut Anies-Ahok sulit dipasangkan pada Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 11:22 Wib
Tiga orang ABK tewas dalam kebakaran kapal di Muara Baru pada 5 Mei lalu
Selasa, 7 Mei 2024 10:05 Wib
Rumah di Lubang Buaya terbakar karena diduga penghuni lupa matikan kompor
Selasa, 7 Mei 2024 9:02 Wib
UIN Jakarta buka enam skema SPMB mandiri non-reguler
Selasa, 7 Mei 2024 8:40 Wib
Mantan Wali Kota Bima dituntut 9 tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 13:41 Wib
Kapal terbakar di Penjaringan
Minggu, 5 Mei 2024 17:16 Wib
Polisi ungkap pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda
Sabtu, 4 Mei 2024 20:22 Wib
Komentar