Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April

id Jakarta Barat ,Teddy Minahasa ,hukuman mati,PN Jakarta Barat

Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April

Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda

Jakarta (ANTARA) - Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu pada Kamis (13/4) mendatang.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

"Sidang berikutnya pada 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.

Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. Namun demikian, Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Baca juga: Jaksa: Tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa

Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April mendatang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE