Jakarta (ANTARA) - Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu pada Kamis (13/4) mendatang.
Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
"Sidang berikutnya pada 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.
Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. Namun demikian, Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Baca juga: Jaksa: Tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa
Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April mendatang
Berita Terkait
Penumpang speedboat mati mesin di Anambas berhasil dievakuasi oleh Basarnas Natuna
Minggu, 24 November 2024 5:41 Wib
Tawuran warga di Jaktim akibatkan satu orang tewas
Jumat, 22 November 2024 8:59 Wib
Tawuran antarwarga terjadi lagi di Jakarta Timur
Kamis, 21 November 2024 8:56 Wib
Hakim pertimbangkan Tom Lembong hadiri sidang praperadilan secara daring
Rabu, 20 November 2024 13:18 Wib
Kejagung nilai 5 Menteri Perdagangan lain tidak terkait kasus Tom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:05 Wib
Kejagung kantongi 4 bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi
Selasa, 19 November 2024 13:54 Wib
Jessica Wongso "walk out" dari sidang permohonan PK di PN Jakpus
Senin, 18 November 2024 12:58 Wib
Begini solusi dari tiga cagub untuk kurangi polusi di Jakarta
Senin, 18 November 2024 6:24 Wib
Komentar