Logo Header Antaranews Kepri

DKPP beri sanksi peringatan kepada ketua KPU RI

Kamis, 30 Maret 2023 17:05 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP seperti dipantau melalui kanal YouTube DKPP RI di Jakarta, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Jakarta (ANTARA) -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Jakarta, Kamis.

Pemberian sanksi ididasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan bahwa pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di MK telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat luas.

DKPP juga menilai Hasyim sepatutnya memahami gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.

"Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Karenanya, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP beri sanksi peringatan ketua KPU RI soal sistem pemilu



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026