Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU RI

id DKPP RI,Sidang Putusan DKPP RI,Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari,Dugaan Asusila Ketua KPU RI,Hasyim Asy'ari

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU RI

Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE