Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari
Berita Terkait
Pilkada Batam, Asli ingin dorong lahirnya pusat pertumbuhan ekonomi
Sabtu, 2 November 2024 7:51 Wib
KPU Natuna pastikan petugas sortir lipat tidak terafiliasi dengan partai
Jumat, 1 November 2024 16:23 Wib
Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil dilatari kedekatan pribadi
Jumat, 1 November 2024 10:44 Wib
Retno Marsudi resmi menjadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Urusan air
Jumat, 1 November 2024 9:59 Wib
Bareskrim: Penyeludup lobster sudah terlacak IT Polri
Jumat, 1 November 2024 8:52 Wib
KPU Kepri batasi jumlah pendukung paslon hadir debat pilkada
Jumat, 1 November 2024 7:35 Wib
KPU Batam: 957 DPTb untuk sembilan kategori pemilih
Kamis, 31 Oktober 2024 17:33 Wib
Debat perdana Pilkada Batam mengambil tema pembangunan inklusif dan transformatif
Kamis, 31 Oktober 2024 17:21 Wib
Komentar