Kabupaten Karimun (ANTARA) - Wakil Ketua 1 DPRD Karimun, Hasanuddin SE menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman beralkohol (mikol) di Mapolres Karimun. Selasa (14/3/2023).
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba 7.769,34 gram (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh empat) yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 215 / L.10.12/ ENZ.1 / 01 / 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Selain itu Polres Karimun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 1.370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) botol miras. Kegiatan sitaan minuman keras ini hasil dari Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran.
Kegiatan pemusnahan barang bukti nakorba dan mikol ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, SIP, MH dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Bupati Karimun, H.Aunur Rafiq, Kajari Karimun, Firdaus SH MH, Wakil Ketua 1 DPRD Karimun, Hasanuddin SE, Ka Rutan Karimun, Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Lanal, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat Karimun.
Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I / 2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII / 2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022 dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kec. Karimun dan di Sei Lakam Timur Kec. Karimun.
Total barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna gold dan 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong. Kemudian disisihkan sebanyak 85,85 gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan lebih kurang 31.000 (tiga puluh ribu) jiwa dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi sebanyak 3 s/d 4 orang.
"Meyambut Ramadhan 1444 H / 2023 M Polres Karimun dan jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 01 s/d 13 maret 2023, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga. Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana," ucap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.
Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dilaksanakan langsung oleh Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, Wakil Ketua 1 DPRD Karimun, Ka Rutan Karimun dan tamu undangan. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan mikol dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat.
“Kami pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi Polres Karimun dalam pengungkapan Narkoba yang ada di Kab. Karimun serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat apalagi saat ini sedang menyambut Ramadhan”, ucap Bupati Karimun.
Komentar