Korupsi tukin di Kementerian ESDM, KPK kembali panggil Plh Dirjen Minerba

id Kpk ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kementerian ESDM ,Korupsi tukin

Korupsi tukin di Kementerian ESDM, KPK kembali panggil Plh Dirjen Minerba

Dokumentasi - Karo Hukum Kementerian ESDM M. Idris F Sihite saat sidang Promosi Doktor Kriminologi Universitas Indonesia, Senin (27/12/2021). (ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM)

Jakarta (ANTARA) - KPK kembali memanggil Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Idris Froyoto Sihite, Senin (3/4/2023), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di kementerian tersebut.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Meski demikian, Ali mengatakan KPK belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua dilayangkan lembaga antirasuah KPK setelah Idris Froyoto mangkir dari panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (30/3/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite soal korupsi tukin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE